7 Januari 2023 16:17

Berdasarkan Surat Edaran Deputi II LKPP Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, bahwa untuk mendapatkan akun pengguna LPSE sebagai pelaku usaha/penyedia barang/jasa badan usaha/perorangan dapat dilakukan secara online dan tatap muka dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran penyedia pada aplikasi SPSE pada alamat website https://lpse.karawangkab.go.id/;

2. Menyampaikan/membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut:

a. KTP Direksi/pejabat/pimpinan perusahaan;

b. NPWP Badan usaha/perorangan;

3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Untuk keperluan verifikasi secara online, Nomor HP/WA yang diinput pada saat pendaftaran online harus dapat dilakukan video call.