31 Mei 2022 09:07

Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Nomor : 10723/D.2.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Pemberitahuan bagi Penyedia Katalog Elektronik sebagai berikut:

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Katalog Elektronik, bersama ini disampaikan himbauan kepada para penyedia Katalog Elektronik sebagai berikut :

1. Penyedia Katalog Elektronik agar dapat melakukan update/pembaruan status jenis pelaku usaha (Usaha Mikro/ Usaha Kecil/ Usaha Menengah/Non UKM) pada Katalog Elektronik berdasarkan informasi modal usaha yang tercantum pada dokumen izin usaha/akta perusahaan atau berdasarkan omset usaha per tahun;

2. Penyedia Katalog Elektronik diharapkan untuk selalu mengecek secara berkala terhadap produk yang tayang di dalam Katalog Elektronik antara lain terkait hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada:

a. Pencantuman/penggunaan Merek;

b. Pencantuman/penggunaan Izin Edar produk (apabila ada);

c. Informasi nilai/sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (apabila ada).

3. Mengecek kesesuaian gambar produk dengan informasi produk yang ditayangkan dalam Katalog Elektronik dan memastikan gambar yang diunggah dapat dilihat secara jelas;

4. Melengkapi informasi detail produk, mengunggah brosur dan/atau izin edar produk serta informasi produk lainnya pada bagian lampiran produk (apabila ada);

5. Menyesuaikan masa berlaku produk sesuai masa berlaku izin edar yang dimiliki (apabila ada);

6. Melengkapi data representatif pada profil penyedia untuk memudahkan korespondensi pelaksanaan e-purchasing;

7. Apabila penyedia Katalog Elektronik menemukan ketidaksesuaian ketika melakukan pengecekan produk tayang sebagaimana yang disebutkan pada angka 2 (dua), maka hal tersebut dapat dilaporkan menggunakan fitur Laporkan yang terdapat pada laman detail produk yang akan dilaporkan dalam Katalog Elektronik;

8. Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan pencantuman produk dan/atau informasi produk, penyedia dapat langsung melakukan pembaruan secara mandiri dalam Katalog Elektronik. Adapun panduan/tata cara pembaruan dapat diunduh pada laman berikut https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh/kategori-berita/Petunjuk%20Penggunaan.

9. Bersama ini kami mengingatkan kembali bahwa Penyedia bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah melalui Katalog Elektronik.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Dokumen hard copy sebagaimana terlampir.


Admin.

Lampiran: