12 Oktober 2022 15:33
Berdasarkan Surat Edaran Deputi
II Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan
Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara
Elektronik, bahwa untuk mendapatkan akun pengguna LPSE sebagai pelaku usaha/penyedia
barang/jasa Badan usaha/perorangan dapat dilakukan secara online dan tatap muka dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Mengisi buku tamu pada link aplikasi
http://aadp.lpse.karawangkab.go.id/bertamu;
2. Membawa dokumen asli dan foto copy sebagai berikut:
a. KTP Direksi/pejabat/pimpinan
perusahaan;
b. NPWP Badan usaha/perorangan;
Selain Direksi/pejabat/pimpinan perusahaan
pembawa dokumen harus membawa surat kuasa dari Direksi/pejabat/pimpinan
perusahaan dengan Materai 6000
Untuk keperluan verifikasi secara online, Nomor HP/WA yang diinput pada buku tamu harus dapat dilakukan video Call